Pengadilan Negeri Muara Bungo melaksanakan konstatering atau pencocokan objek eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Muara Bungo Nomor 1/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Mrb.
Kegiatan konstatering dilaksanakan pada hari Jumat (20/6) pukul 09.00 WIB., merupakan tindak lanjut dari tahapan Aanmaning yang sebelumnya telah dilaksanakan, dan dilakukan di lokasi objek sengketa yang berada di Dusun Bangun Harjo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Tim yang bertugas memastikan kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud pelaksanaan asas kepastian hukum dalam proses peradilan.
📌 Konstatering merupakan tahap penting dalam proses eksekusi perdata untuk menjamin bahwa objek eksekusi benar sesuai dengan isi putusan pengadilan.
LEBIH LANJUT
#PNMuaraBungo
#Konstatering2025
#EksekusiPerdata
#BerAKHLAK
#BanggamelayaniBangsa
#Luwes #Integritas #TanggungJawab #Asri #Sigap