Senin, 21 September 2026 — Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali membuktikan komitmen penegakan hukum yang humanis melalui keberhasilan penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada perkara pidana penganiayaan. Pendekatan Restorative Justice ini mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, memulihkan hubungan baik antarpihak, serta mengembalikan keadaan pada kondisi semula tanpa mengesampingkan kepastian hukum. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen PN Muara Bungo dalam mewujudkan peradilan yang adil, beriman, dan berorientasi pada pemulihan bagi seluruh lapisan masyarakat ![]()
![]()
![]()
Lebih Lanjut https://www.instagram.com/pnmuarabungo/p/DdktPmxCc_d/
#PNMuaraBungo#PengadilanNegeri#RestorativeJustice#KeadilanRestoratif#MahkamahAgungRI#Badilum#BerAKHLAK#BanggaMelayaniBangsa#HukumYangHumanis