Pemeriksaan Setempat dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Mrb.
Acara dilaksanakan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo pada hari Jumat (24/1).
Dihadiri oleh Majelis Ibu Sahida Ariyani, S.H., Ibu Vinamya Audina M., S.H., M.H dan Bapak Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H. serta Penggugat, Para Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, serta Kepala Seksi Pemerintahan Kel. Pasir Putih, Kec. Rimbo Tengah, dan tanpa dihadiri Para Tergugat.
#PengadilanNegeriMuaraBungo
#PemeriksaanSetempat
#SalamLINTAS
#HumasMARI
