HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot88

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 yang disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi e-court. e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Adapun fitur aplikasi ecourt antara lain :

- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)

-e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)

- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

- e-Litigation (persidangan secara online)

↓ ↓ Silahkan tonton video penjelasan singkat mengenai E-court dibawah ini ↓ ↓

Pengguna Aplikasi E-Court terbagi 2 yakni Pengguna Terdaftar dan Pengguna lain.

Pengguna Terdaftar adalah Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.

Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi antara lain Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.

Pengguna Terdaftar bisa mendapatkan akun dengan mendaftarkan diri di aplikasi E-Court MA.RI dengan melengkapi data serta mengupload KTP, Berita Acara Sumpah, dan Kartu Keanggotan Advokat.

Pengguna lain bisa mendapatkan akun untuk mendaftarkan perkara secara E-Court dengan cara mengunjungi pojok E-Court pengadilan Negeri Muara Bungo dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

A. Perorangan.

  - Membawa / Mengisi formulir.

  - fotokopi KTP.

  - Softcopy KTP. (dalam format pdf).

B. Badan Hukum (Perusahaan).

  - Membawa / Mengisi Formulir.

  - Dokumen Informasi terkait badan hukum (nomor dan tanggal akta pendirian serta pengesahan menteri)

  - fotokopi Surat tugas.

  - fotokopi KTP.

  - softcopy KTP dan SK Karyawan. (dalam format pdf).

C. Pemerintah.

  - Fotokopi SK / Kartu Pegawai.

  - fotokopi Surat tugas.

  - fotokopi KTP.

  - softcopy KTP dan SK / Kartu Pegawai. (dalam format pdf).

D. Kuasa Insidentil.

  - Membawa / Mengisi formulir.

  - fotokopi KTP.

  - fotokopi Surat Kuasa Insidentil.

  - Softcopy KTP dan Surat Kuasa Insidentil (dalam format pdf).

Silahkan Download Formulir dibawah ini !

 

>>>  Formulir Pendaftaran Akun E-Court Perorangan  <<<

>>>  Formulir Pendaftaran Akun E-Court Badan Hukum<<<

>>>  Formulir Pendaftaran Akun E-Court Pemerintah<<<

>>>  Formulir Pendaftaran Akun E-Court Kuasa Insidentil<<<