HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot88

Jenis Layanan

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan negeri melalui satu pintu.

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. KLIK DISINI Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

PENGAWAS PTSP : DYAH DEVINA MAYA GANINDRA, S.H.



PENANGGUNJAWAB PELAKSANA PTSP

AKHYAR, SH.



ERNAWATI, SH., MH.



ERICK REIDA AKBAR, SH.



M. TARIDI



JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

Petugas : NOFRIYANTO

- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;

- Pendaftaran permohonan praperadilan;

- Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;

- Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;

- Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;

- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan;

- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;

- Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;

- Penerimaan permohonan pembantaran;

- Penerimaan permohonan izin besuk;

- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

Petugas : JEKSON SAOLOAN TURNIP

- Pendaftaran perkara gugatan biasa;

- Pendaftaran perkara gugatan sederhana;

- Pendaftaran verset atas putusan verstek;

- Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;

- Pendaftaran perkara permohonan;

- Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

- Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;

- Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;

- Permohonan dan pengambilan turunan putusan;

- Pendaftaran permohonan eksekusi;

- Pendaftaran permohonan konsinyasi;

- Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;

- Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;

- Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;

- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM

Petugas : INDA YORENA Br. GINTING, A.Md.

- Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;

- Permohonan pendaftaran penolakan waris;

- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;

- Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;

- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;

- Permohonan pendaftaran surat kuasa;

- Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;

- Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;

- Permohonan legalisasi surat;

- Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;

- Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;

- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

Petugas : RENNY DESMASARI, S.Si.

- Penerimaan surat masuk;

- Penerimaan dan mengirim surat keluar.