Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Acara dilaksanakan pada hari Jumat (14/4) di Ruang Command Center pada pukul 13.00 WIB dengan zoom meeting dengan Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Bapak Dwi Putra Darmawan, SH. (Hakim), Bapak Hanif Ibrahim Mumtaz, SH. dan Ibu Camila Bani Alawia, SH (WKPN).
#zoomrancanganpp


Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *