Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2023/PN Mrb.

Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata No. 37/Pdt.G/2023/PN Mrb. Berlokasi di Jln. Lintas Sumatera, DS. Tj. Menanti, Kec. Bathin II Babeko Kab. Bungo bersama Majelis Hakim, Panitera pengganti, Para pihak penggugat dan tergugat serta BPN wilayah Kabupaten Bungo. Acara berlangsung pada hari Senin (27/5) pada pukul 11.00 WIB.
#pemeriksaansetempat
#pengadilannegerimuarabungo
#humasmari



Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *