Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata pada hari Rabu (9/7) pada pukul 10.00 WIB oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo berdasarkan penetapan yang sah dari Ketua Pengadilan nomor 2/Pdt.P.Eks/2024/Pn Mrb sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo perkara nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mrb. Eksekusi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud supremasi hukum.
Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga kondusivitas serta memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
PN Muara Bungo berkomitmen menjalankan tugas peradilan secara adil, transparan, dan berintegritas demi tegaknya hukum di masyarakat.
@batalyoncporjambi
#PNMuaraBungo
#EksekusiPerdata
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#PelayananPrima
#Integritas
#Luwes
#TanggungJawab
#Asri
#Sigap