Rabu, 17 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali berkomitmen mengedepankan pendekatan mufakat, damai, dan hati nurani dengan mencatatkan keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada perkara pidana Nomor 107/Pid.B/2026/PN Mbg.
Proses musyawarah perdamaian yang berjalan khidmat di ruang sidang ini difasilitasi langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu:
Ibu Dyah Devina Maya Ganindra, S.H. (Hakim Ketua)
Bapak Dimas Aria Putra Justicia, S.H., M.H.Li. (Hakim Anggota)
Ibu Monalisa, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
Melalui pendekatan restorative justice ini, tercapai kesepakatan damai yang tulus antara pihak korban dan terdakwa, mengembalikan harmoni sosial, serta menyelesaikan konflik hukum tanpa menyisakan rasa dendam. ![]()
![]()
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dukungan Pengadilan Negeri Muara Bungo terhadap kebijakan Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berkepastian, tetapi juga membawa kemanfaatan dan keadilan substantif yang dekat di hati masyarakat. ![]()
![]()
Lebih Lanjut https://www.instagram.com/p/DZwo8IJpdKj/
#PNMuaraBungo#RestorativeJustice#KeadilanRestoratif#PerkaraPidana#DamaiItuIndah#MajelisHakim#MahkamahAgungRI#BerAKHLAK#MuaraBungo#PenegakanHukum