Pengadilan Negeri Muara Bungo Berhasil Terapkan Restorative Justice pada Perkara Pidana Nomor 111/Pid.B/2026.

Rabu, 1 Juli 2026 – Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo, komitmen penegakan hukum yang memulihkan kembali terwujud nyata. Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana nomor 111/Pid.B/2026 sukses mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Keberhasilan penyelesaian perkara secara damai ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibu Dyah Devina Maya Ganindra, S.H., bersama Hakim Anggota Ibu Nurul Aini, S.H., dan Ibu Ria Galang Islamiati Suyitno, S.H. Melalui pendekatan dialogis yang humanis dan berimbang, Majelis Hakim berhasil menjembatani tercapainya kesepakatan bersama yang mengembalikan harmoni serta memulihkan hubungan baik di antara korban dan terdakwa tanpa menyisakan rasa dendam. 💼⚖️

Restorative Justice merupakan wujud modernisasi peradilan yang tidak hanya fokus pada pemidanaan, melainkan pada pemulihan keadilan yang substantif bagi masyarakat di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun. 💪🇲🇨

Lebih Lanjut https://www.instagram.com/p/DaQHjViJfEn/

#PNMuaraBungo#RestorativeJustice#KeadilanRestoratif#MajelisHakim#PerkaraPidana#DamaiItuIndah#MahkamahAgungRI#ZonaIntegritas#BerAKHLAK#BanggaMelayaniBangsa#MuaraBungo

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *