PERMA RI NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PUTUSAN PEMAAFAN HAKIM

Melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim.

Perlu dipahami, pemaafan hakim bukan berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Terdakwa tetap terbukti melakukan tindak pidana, tetapi dalam kondisi tertentu hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Penerapan putusan ini juga memiliki syarat dan batasan yang ketat sehingga tidak berlaku untuk semua perkara.

📖 Mari pahami hukum secara utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.

Lebih Lanjut https://www.instagram.com/p/Da2AJGEiXCZ/?img_index=1

#MahkamahAgung#Badilum#EdukasiHukum#PERMA32026#PutusanPemaafanHakim#LiterasiHukum

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *