Dalam penyampaian bantuan teknis hukum perkara perdata lintas negara, ketelitian dalam memenuhi persyaratan dan penulisan dokumen menjadi hal yang sangat penting.
Melalui Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 851/PAN/HK2/VI/2026, satuan kerja diingatkan kembali untuk memperhatikan:
Persyaratan penyampaian dokumen rogatori ke Singapura, termasuk penggunaan surat pengantar dalam bahasa Inggris, penerjemahan dokumen, dan kelengkapan salinan dokumen.
Penulisan nomenklatur wilayah secara tepat, antara lain:
• Hong Kong SAR, Republik Rakyat Tiongkok
• Makau SAR, Republik Rakyat Tiongkok
• Taiwan, Province of China (Taiwan, Provinsi Tiongkok)
Ketelitian dalam penulisan dan kelengkapan dokumen akan membantu mencegah pengembalian berkas oleh otoritas negara tujuan serta memperlancar proses bantuan teknis hukum lintas negara.
Simpan postingan ini sebagai pengingat sebelum mengirim dokumen rogatori.
Lebih Lanjut https://www.instagram.com/p/DbAD-j7iSwS/?img_index=1
#MahkamahAgung#Kepaniteraan#Rogatori#Perdata#PeradilanUmum#LayananPeradilan