Pastikan Fakta Objek Sengketa: Majelis Hakim PN Muara Bungo Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Mrb

Jumat, 2 Oktober 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo melaksanakan kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (Pemeriksaan Objek Sengketa/Desente) atas perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Mbg bertempat di kawasan Sapta Marga, Kabupaten Bungo. Pemeriksaan Setempat (PS) ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh pihak Penggugat, Tergugat, para Kuasa Hukum, dan perangkat desa/kelurahan setempat. Persidangan di lapangan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung keberadaan, batas-batas, letak, serta kondisi objektif dari tanah/bangunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata tersebut guna memperoleh keyakinan hakim serta menjamin kepastian hukum yang adil bagi para pihak. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sejalan dengan komitmen Penyelenggaraan Peradilan yang Transparan, Akuntabel, dan Core Values ASN BerAKHLAK. 🇲🇨⚖️

Lebih Lanjut https://www.instagram.com/pnmuarabungo/p/Dd_P8yPiddm/

#PNMuaraBungo #PemeriksaanSetempat #SidangPS #PerkaraPerdata #SaptaMargaBungo #HukumPerdata #MahkamahAgungRI #Badilum #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #MuaraBungo #Jambi

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *