Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Selengkapnya:
- SK STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO
- DOKUMEN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO TENTANG E-COURT
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO TENTANG E-LITIGASI
- MANAJEMEN RESIKO PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO