Acara berlangsung pada hari Rabu (11/12) pada pukul 12.30 WIB di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Muara Bungo, dihadiri oleh Bapak Justiar Ronal, S.H. (KPN) dan Ibu Sahida Ariyani, S.H. (WKPN) serta Hakim-Hakim.
Adapun Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain.
#PengadilanNegeriMuaraBungo
#SalamLintas
#HumasMARI




Tinggalkan Komentar