Pengadilan Negeri Muara Bungo melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dengan nomor 5/Pdt.G/2025/PN Mrb, sebagai bagian dari upaya menghadirkan peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang relevan dengan objek sengketa agar dapat dipertimbangkan secara langsung oleh Majelis Hakim dalam proses persidangan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat (13/6) pada pukul 10.00 WIB.
Langkah ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal dan profesional.
⚖ Objektif, Transparan, dan Berkeadilan
#PNMuaraBungo #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #PemeriksaanSetempat #PerkaraPerdata #PelayananPrima #TransparansiPeradilan