Perkara ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan antara para pihak.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ibu Dyah Devina Maya Ganindra, S.H., dengan Hakim Anggota Bapak Romly Simanjuntak, S.H. dan Ibu Nurul Aini, S.H.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam menghadirkan keadilan yang humanis, berimbang, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. ![]()
![]()
Lebih Lanjut https://www.instagram.com/p/DX_juIoiY6B/
LUWES • INTEGRITAS • TANGGUNG JAWAB • ASRI • SIGAP