SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA PERDATA.

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Muara Bungo melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Mrb.

Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian yang dilakukan oleh Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga dapat mendukung terwujudnya pemeriksaan perkara yang cermat, objektif, dan berkeadilan.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi serta profesionalisme peradilan.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Negeri Muara Bungo terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Lebih Lanjut https://www.instagram.com/p/DZPyLDECZ_w/?img_index=1

#PNMuaraBungo

#PemeriksaanSetempat

#SidangPerdata

#PelayananPeradilan

#BerAKHLAK

#BanggaMelayaniBangsa

#MahkamahAgungRI

#PengadilanNegeriMuaraBungo

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *